‘Umar bin Khaththab, Khalifah Penjaga Pasar

Kamis, 24 Mei 2012



HARGA-harga komoditi pangan di Indonesia sering tak terkontrol. Suatu saat melambung tinggi, di saat lain anjlok mencapai titik terendah. Bawang merah misalnya, harganya pernah mencapai puluhan ribu per kilo, tapi saat tiba waktu panen turun drastis. Saking rendahnya harga itu, para petani di Nganjuk, Jawa Timur pernah lebih memilih membakar barangnya daripada menjualnya.

Tidak terkontrolnya harga-harga tersebut karena begitu lemahnya peran pemerintah. Saking lemahnya, adanya pemerintah itu seperti tidak ada. Sebagian orang bilang, peran pemerintah memang dibatasi. Pemerintah tidak boleh intervensi soal harga. Harga lebih diserahkan kepada mekanisme pasar. Namun bila harga-harga melangit sehingga mencekik rakyat, pemerintah mestinya punya kewenangan mengontrol harga.

Seperti pendapat sebagian besar ulama, dalam kasus tertentu -walau mereka berpendapat sebaiknya harga memang ditentukan oleh pasar- pemerintah berhak mengontrol harga, demi melindungi rakyat. Karena dalam banyak kasus, melambungkan harga-harga itu bukan semata mekanisme pasar, melainkan lantaran ulah para tengkulak.

Dalam sejarah Islam, orang yang pertama kali turut campur menentukan harga di pasar adalah ‘Umar bin Khaththab, saat beliau menjabat khalifah. Sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikenal tegas ini punya perhatian besar kepada pasar. Sebab, pasar adalah jantung ekonomi suatu masyarakat (negara). Berangkat dari kepentingan ini, sekalipun khalifah, ‘Umar merasa perlu turun sendiri ke pasar-pasar melakukan pengawasan. Bila melihat penyimpangan beliau langsung meluruskan.

Dari Sa’id bin Al-Musayyib diriwayatkan, ‘Umar bertemu Hathib bin Abi Balta’ah yang sedang menjual kismis di pasar. ‘Umar berkata, “Kamu tambah harganya atau angkat dari pasar kami.”

Riwayat lain, dari Yahya bin Abdul Rahman bin Hathib. Dia berkata, “Ayahku dan ‘Utsman bin ‘Affan adalah dua sekutu yang mengambil kurma dari Al-Aliyah ke pasar. Mereka kemudian bertemu dengan ‘Umar. “Wahai Ibnu Abi Balta’ah, tambahlah harganya, apabila tidak, maka keluarlah dari pasar kami,” kata Umar.

Riwayat di atas menunjukkan bahwa ‘Umar begitu peduli dengan harga-harga yang berkembang di pasar. Beliau melarang menurunkan harga. Harga yang terlalu murah sepintas memang menguntungkan konsumen. Namun sesungguhnya dalam jangka panjang itu bakal menghancurkan kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan penjual maupun kepentingan pembeli itu sendiri.

Harga yang terlalu murah, membuat para pedagang enggan berjualan karena keuntungannya terlalu sedikit. Tidak sepadan dengan jerih payah dan modal yang dikeluarkan. Bila pedagang enggan berjualan, pada akhirnya tentu bakal mempengaruhi persedian barang. Saat persedian barang sedikit, sementara di sisi lain permintaan bertambah, yang terjadi kemudian harga melambung tinggi. Nah, ini tentu tidak menguntungkan bagi masyarakat banyak.

Karena itu, di samping melarang menurunkan harga, ‘Umar memerintahkan pedagang menjual sesuai harga pasar. Ada riwayat yang menunjukkan hal tersebut. Diriwayatkan, seorang laki-laki datang membawa kismis dan menaruhnya di pasar. Lalu dia menjual tidak dengan harga pasar. Tidak jelas di riwayat ini apakah pria itu menjual di bawah harga pasar atau justru di atasnya. Yang jelas ‘Umar berkata, “Juallah dengan harga pasar atau kamu pergi dari pasar kami. Sesungguhnya kami tidak memaksamu dengan satu harga.”

Sebagian ulama menganggap apa yang dilakukan ‘Umar tersebut bertentangan dengan ketentuan Rasulullah. Abu Dawud dan At-Tirmidzi mengisahkan, suatu hari harga-harga barang naik. Sebagian umat Islam lalu mendatangi Rasulullah, minta beliau menentukan harga. Tapi Nabi tidak bersedia. Beliau hanya berdoa, “Aku berdoa agar Allah menghilangkan mahalnya harga dan meluaskan rezeki.” Rasulullah memberi alasan kenapa menolak menentukan harga, “Sesungguhnya Allah, Dialah yang menentukan harga, yang Maha Menahan, Maha Meluaskan lagi Maha Memberi rezeki. Dan aku berharap bertemu Allah dan tidak ada seorang dari kalian meminta pertanggungjawabanku atas kezaliman dalam darah dan harta.”

Ulama lain, seperti Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi berpendapat sebaliknya. Seperti ditulis dalam bukunya, Al Fiqh Al Iqtishadi Lil Amiril Mukminin Umar ibnu Al Khathab (diterjemahkan penerbit Khalifa dengan judul Fiqih Ekonomi Umar bin Khathab), menurut Jaribah apa yang dilakukan Umar tidak bertentangan dengan Hadits Nabi di atas. Jaribah punya dua alasan.

Pertama, naiknya harga pada zaman Nabi tersebut akibat fluktuasi dari persediaan dan permintaan barang. Artinya, harga naik karena persediaan barang sedikit sementara permintaan banyak. Karena itu Rasulullah enggan menetapkan harga. Memperkuat pendapatnya, Jaribah mengutip pendapatnya Ibnu Taimiyah. Syaikhul Islam ini berpendapat, membuat dalil berdasarkan Hadits yang menunjukkan keengganan Nabi menentukan harga, untuk membuktikan dilarangnya penentuan harga secara mutlak adalah kesalahan. “Ini adalah kasus khusus, bukan umum,” kata Ibnu Taimiyah.

Kedua, masih kata Jaribah, ‘Umar tidak membatasi harga tertentu, misalnya dengan nominal tertentu. ‘Umar hanya minta pedagang menjual dengan harga pasar. Di antara dalil yang menunjukkan ‘Umar benar-benar menjaga harga pasar adalah saat beliau memerintahkan Hathib untuk masuk ke rumahnya dan menjual kismisnya sebagaimana kehendaknya. Sebab, berjualan di rumah jauh dari penglihatan penjual dan pembeli, sehingga tidak mempengaruhi harga di pasar.

Sekalipun sikap ‘Umar tegas dalam menjaga harga pasar, namun beliau tidak kaku. Pada kasus tertentu pedagang boleh menjual barangnya di luar harga pasar.

Itu pernah dialami Al-Miswar bin Makhramah. Ia menjual makanan dengan harga modalnya atau tanpa keuntungan. ‘Umar heran dengan apa yang dilakukan Miswar tersebut, “Apakah kamu gila, wahai Miswar?”

Miswar menjawab, “Demi Allah, tidak wahai Amirul Mukminin. Tetapi aku melihat mendung musim gugur. Aku benci menahan apa yang bermanfaat bagi manusia.” Mendengar jawaban Miswar tersebut, ‘Umar segera menyahut, “Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.”

Tetapi jika penyimpangan harga, baik turun maupun naik yang terlalu ekstrim karena ulah pedagang, misalnya monopoli, maka menurut Jaribah, negara mesti bertindak demi kemaslahatan semua orang.

Kesimpulannya, bila terjadi pergerakan harga, baik naik maupun turun, akibat fluktuasi persediaan dan permintaan barang dalam keadaan normal, maka penentuan harga dalam keadaan seperti ini tidak diperbolehkan. Penetapan harga di saat keadaan normal, dianggap sebagai kezaliman kepada rakyat yang menyebabkan penguasa harus mempertanggungjawabkan pada Hari Kiamat kelak.

0 komentar:

Posting Komentar