Menjawab Syubhat ''Salafi'': Jihad Harus Dengan Izin Amirul Mukminin

Kamis, 31 Mei 2012



Oleh: Badrul Tamam
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Diberitakan Muslimdaily.com, pada kamis sore, 01 desember 2011, Nasir Abbas dan Abdurrahman al-Ayyubi dan seorang lagi yang tak dikenal namanya, datang menemui Ustadz Abu Bakar Ba'asyir di Bareskrim, Mabes Polri. Kedatangan mereka bukan untuk menjenguk Ust. Abu yang diberitakan terganggu mata kanan beliau karena penyakit katarak, tapi untuk melakukan deradikalisasi terhadap Ustadz sepuh ini. Caranya dengan gaya lama, bahwa negara ini adalah negara Islam yang sah menurut syariat, sehingga harus diakui dan harus dibela sampai titik darah penghabisan. Tak perlu melakukan perjuangan Tathbiq Syariah Islam (implementasi syariat Islam secara formal) di negeri ini, karena sudah sesuai dengan Islam. Sementara pemimpinnya adalah amirul mukminin, yang wajib didengar dan ditaati perintahnya walau –seandainya- secara pribadi adalah banyak maksiat.
“Indonesia ini adalah negara Islam ustad, karena mayoritas penduduknya adalah orang Islam dan jihad itu diperbolehkan kalau amirnya memerintahkan untuk berjihad (maksudnya amir: SBY),” tegas Abdurrahman Al-Ayyubi kepada Ustad Abu Bakar Ba'asyir.
Nasir Abbas dan Abdurrahaman al-Ayyubi pasti sudah mengenal baik Ust. Abu Bakar Ba'asyir. Keduanya pernah berjumpa dan berinteraksi dengan beliau cukup lama. Keduanya pernah terjun di medan jihad, hanya saja sekarang keduanya sudah murtad darinya. Boleh jadi kemurtadan keduanya dari jihad karena syubuhat ini, Indonesia adalah Negara Islam dan pemimpinnya adalah amirul mukminin, serta jihad yang sah menurut syar'i adalah yang dikomando olehnya. Jika jihad diamalkan tanpa ada izin amirul mukmin yang sah, maka menurut mereka, jihadnya tidak sah atau batil.
Bagi siapa yang melek berita, pasti akan merasa aneh jika Indonesia disebut negara Islam. Para anggota DPR pasti akan berang jika negara ini adalah disebut negara Islam. Pastinya Amerika dan negara-negara kafir lainnya juga tak akan tinggal diam jika sudah tegak Negara Islam. Buktinya, jika di beberapa daerah tumbuh kesadaran untuk menerapkan beberapa aturan yang mengadopsi hukum Islam, maka muncul protes dari beberapa anggota dewan dengan mengatakan, "Indonesia ini bukan negara Islam."
Presiden Indonesia Susilo Bangbang Yudhoyono (SBY) juga pernah menyatakan, bahwa Indonesia bukan negara Islam. Dia juga tidak pernah menyatakan diri sebagai amirul mukminin, tapi seorang pluralis sejati. Bagi seorang pluralis tidak boleh menyatakan Islam adalah agama salah. Dia wajib membenarkan Islam, tapi juga wajib membenarkan agama lainnya. Sementara Islam mengajarkan, Islam saja agama yang benar agama dan selainnya adalah batil. Siapa yang memeluk agama selain Islam, maka amal baiknya tidak diterima oleh Allah dan jika mati di atasnya pasti ia masuk neraka.
Jadi aneh sekali, pemimpin negara ini bilang Indonesia bukan negara Islam, tapi segelintir kelompok kecil yang tergabung dalam kelompok "Salafi" memastikan ini adalah negara Islam. Ini seperti pepatah Arab, “Semuanya mengaku sebagai kekasih Laila. Namun Laila tidak mengakui mereka sebagai kekasihnya.”
Al-'Allamah Al-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, dalam Naqdah Al Qaumiyah Al-Arabiyah (hal. 39) menyebutkan tentang siapa yang menjadikan hukum yang menyelisihi Al-Qur'an, maka ini adalah kerusakan yang besar, dan merupakan kekafiran yang nyata, murtad secara terang-terangan, sebagaimana firman Allah:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
"Maka demi Rabb mu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. Al-Nisa’: 65)
Dan firman Allah:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?“ (QS. Al-Ma’idah: 50)
Sampai kepada kata-kata: “……dan setiap negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah dan tidak menyerahkan urusan kepada hukum Allah, maka negara tersebut adalah negara jahiliyah, kafir, zhalim dan fasiq sesuai dengan nash ayat muhkamat (tegas) ini. Wajib bagi orang Islam untuk membencinya dan memusuhinya karena Allah, dan haram bagi kaum muslimin memberikan wala’ (kecintaan, pembelaan dan loyalitas) dan menyukainya, sampai negeri itu beriman kepada Allah yang Maha Esa, dan berhukum dengan Syariat-Nya”.
Siapa Pemimpin Kaum Mukminin(Amirul Mukminin) Itu?
Para pemimpin Islam yang wajib ditegakkan kaum muslimin adalah pemimpin yang menegakkan Al-Qur'an dan Sunnah, dan menerapkan syariat Islam dalam mengatur rakyatnya. Yang karena itulah mereka mendapatkan hak besar untuk didengar dan ditaati rakyatnya, di mana rakyat tidak boleh menentang dengan senjata dan memberontak terhadapnya, walaupun dia itu banyak berbuat maksiat, zalim, dan fasik selain kekufuran. (Lihat: Al-Wajiz: Intisari aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, Abdullah bin Abdul Hamid al-Atsari: 192-193)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Engkau dengarkan dan taati pemimpinmu, walaupun punggungmu dipukul dan hartamu dirampas, maka dengarkan dan taatilah." (HR. Muslim no. 1847)
Dalam sabdanya yang lain, "Siapa yang benci kepada suatu (tindakan) pemimpinnya, maka hendaknya ia bersabar. Karena sesungguhnya tiada seorangpun dari manusia yang keluar sejengkal saja dari pemimpinnya kemudian ia mati dalam keadaan demikian melainkan ia mati dalam keadaan jahiliyah." (HR. Muslim no.1894)
Dalam riwayat Muslim lainnya (no. 1855), "Dan jika kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yang tidak kalian sukai, maka bencilah perbuatannya (saja), dan janganlah keluar dari ketaatan kepadanya."
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: "Orang yang memberontak kepada pemimpin pasti menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada kebaikan akibat perbuatannya." (Minhajus Sunnah, dinukil dari catatan kaki al-Wajiz: 194)
Kemudian beliau mengatakan, "Adapun pemimpin yang tidak mengindahkan syariat Allah Ta'ala dan tidak berhukum dengannya, bahkan berhukum dengan selainnya, maka dia telah keluar dari cakupan ketaatan kaum muslimin. Yakni tidak ada lagi kewajiban untuk taat kepadanya." (Minhajus Sunnah: I/146, dinukil dari Al-Wajiz: 194)
Kenapa Pemimpin Seperti Itu Tidak Wajib Lagi Mendapatkan Ketaatan Dari Kaum Muslimin? Hal tersebut karena dia telah menyia-nyiakan maksud tujuan kepemimpinannya yang untuk itulah dia diangkat dan mempunyai hak untuk didengar ucapannya dan ditaati perintahnya serta tidak boleh keluar dari pemerintahan yang sah. Karena seorang penguasa tidak berhak mendapatkan itu semua melainkan karena dia mengerjakan urusan-urusan kaum muslimin, menjaga agama dan menyebarkannya, menegakkan hukum dan memperkokoh tempat yang dikhawatirkan mendapat serangan musuh, menumpas orang yang menentang Islam setelah didakwahi, memberikan loyalitasnya kepada kaum muslimin dan memusuhi musuh-musuh agama. Jika dia tidak menjaga agama atau tidak melaksanakan urusan kaum muslimin, maka berarti hilanglah hak kepemimpinannya, dan wajib bagi rakyat –melalui Ahlul Halli Wal 'Aqdi berhak melakukan penilaian dalam masalah tersebut- untuk menurunkan jabatannya dan mengangkat orang lain yang mampu merealisasikan tujuan pemerintahan.
Maka Ahlus Sunnah Wal Jama'ah tidak memperbolehkan keluar dari para pemimpin hanya karena disebabkan kezaliman dan kefasikannya saja –karena kefajiran dan kezaliman tidak berarti mereka menyia-nyiakan agama-, tapi masih berhukum dengan syariat Allah. Karena Salafush Shalih tidak mengenal suatu keamiran (kepemimpinan) yang tidak menjaga agama, maka ini menurut pandangan mereka tidak disebut keamiran. Akan tetapi yang dinamakan keamiran itu adalah yang menegakkan agama. Kemudian setelah itu terjadi keamiran yang baik atau keamiran yang fajir. Imam Ali radliyallahu 'anhu berkata, "Manusia harus memiliki pemimpin, yang baik maupun jahat." Mereka berkata, "Wahai Amirul Mukminin, yang baik kami telah tahu, tapi bagaimana dengan yang jahat?" Beliau menjawab, "(Dengannya) hudud bisa ditegakkan, jalan-jalan menjadi aman, musuh bisa diperangi, dan fa'i bisa dibagi." (Dari Kitab Minhajus Sunnah, Ibnu Taimiyah: I/146, dinukil dari Al-Wajiz, Abdullah bin Abdul Hamid al-Atsari: 194-195)
Jihad Tanpa Intruksi Amirul Mukminin Tidak Haram
Dalam pertemuan singkat antara Ustad Abu Bakar Ba'asyir dengan Nasir Abbas, Abdurrahman Al-Ayyubi, dan seorang teman kedunya, Ustadz Abu menyampaikan munculnya penghianat perjuangan Islam dari dalam diri umat Islam yang disebut "Salafi Dakhili".
“Dulu waktu saya masih di Malaysia, saya pernah disampaikan oleh ulama dari Thailand. Bahwa hati-hati kepada orang-orang salafi. Kalau kami (Ulama Thailand tersebut) menamakan mereka Salafi Dakhili. Karena mereka bentukan intern kerajaan Arab Saudi. Setelah saya pulang ke Indonesia saya melihat dan menemukan orang-orang Salafi Dakhili tersebut. Dan saya menyimpulkan bahwa paling sedikit ada dua tujuan Salafi Dakhili tersebut yaitu: Satu, menentang jihad dengan alasan tidak boleh jihad sebelum ada khilafah. Kedua, membantu toghut dengan alasan negara Islam itu adalah negara yang mayoritas penduduknya orang Islam di dalamnya masih terdengar suara azan," kata kiyai pendiri Pesantren Al-Mukmin, Surakarta kepada kedua mantan mujahid.
Menarik sekali penjelasan Ustad Abu di atas, para "Salafi" menentang jihad dengan alasan tidak boleh jihad sebelum ada khilafah. Dan sebagaimana pernyataan Abdurrahman Al-Ayyubi di atas, " . . . dan jihad itu diperbolehkan kalau amirnya memerintahkan untuk berjihad (maksudnya amir: SBY).”
Konsep jihad semacam ini tidak dikenal oleh para ulama salaf. Kami belum pernah mendapatkan pendapat ulama salaf, bahwa syarat sah jihad harus berada di bawah komando amirul mukminin. Padahal saat sekarang tidak ditemukan pemimpin muslim yang benar-benar menjadikan syariat Islam sebagai Undang-undang negaranya. Ini adalah kesimpulan orang-orang akhir zaman yang mengaku sebagai pengikut ulama salaf, (Salafi). Tidaklah mesti setiap apa yang mereka simpulkan itu sesuai dengan pemahaman ulama salaf. Dan mereka juga tidak boleh menjadikan setiap kesimpulan mereka sebagai pendapat ulama salaf.
Konsep jihad yang tidak boleh ditegakkan kecuali dengan keberadaan amirul mukminin atau imam besar kaum muslimin adalah konsep jihad kaum Syi'ah. Dalam prinsip ajaran Syi'ah, tidak wajib shalat Jum'at dan tidak boleh ditegakkan jihad kecuali dengan adanya Imam. Dan sampai sekarang imam mereka yang ditunggu-tunggu kedatangannya tak juga keluar-keluar. Dan ini merugikan perjuangan Syi'ah sendiri. Maka berijtihadlah beberapa ulama dari mereka yang kemudian lahirlah konsep wilayatul faqih, sosok ulama yang memiliki wewenang sebagaimana wewenangnya imam. Sehingga dengan keputusannya, jihad boleh ditegakkan.
Tersebut dalam Tahdzib Kitab Mashari' al-'Usyaq Fi Fadhail al-Jihad, milik Imam Ahmad bin Ibrahim bin al-Nahhas al-Dimasyqi al-Dimyathi (Syahid tahun 814 H), pada pasal "Fiima Laa Budda li Al-Mujahid min Ma'rifatihi min al-ahkam" (Hukum-hukum yang wajib diketahui oleh mujahid),
"Jihad tanpa izin Imam atau wakilnya adalah makruh (dibenci), tetapi tidak sampai haram. Dan dikecualikan beberapa kondisi berikut dari kemakruhannya:  . . .
Kedua, Apabila imam meniadakan jihad, lalu dia dan pasukannya sibuk mengurusi dunia, yang merupakan fenomena di era ini dan di beberapa negeri, maka tidak dimakruhkan berjihad tanpa izin imam. Karena imam meniadakan jihad, sementara mujahidin menegakkan kewajiban yang ditiadakan."
Ketiga, Apabila orang yg ingin berjhad tidak mampu meminta izin, karena ia tahu jika meminta izin maka tidak akan diizinkan.(Mughni al-Muhtaj: 4/330)
Ibnu Qudamah berkata,
فإن عدم الإمام لم يؤخر الجهاد لأن مصلحته تفوت بتأخيره وإن حصلت غنيمة قسمها أهلها على موجب أحكام الشرع
"Sesungguhnya tidak adanya imam tidak diakhirkan jihad, karena kemashlahatan jihad akan hilang dengan mengakhirkannya. Jika diperoleh ghanimah maka pemiliknya membaginya sesuai dengan ketentuan hukum syar'i." (al-Mughni: 10/374)
Penutup
Sesungguhnya faham para ulama salaf (generasi sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan dua generasi setelahnya) adalah pemahaman yang lurus dan paling selamat. Setiap muslim hendaknya memahami Islam sesuai dengan apa yang telah pahami dengan baik dan mereka amalkan dalam kehidupan. Namun, perlu jujur dalam mengikuti faham mereka tersebut. Tidak boleh kita curang, mengatasnamakan kepada mereka setiap apa yang kita simpulkan. Sehingga ini akan menyebabkan kekacauan dalam kehidupan ber-Islam kaum muslimin yang jauh dari kemuliaan. Salah satu tema yang dinisbatkan kepada ulama salaf adalah urusan jihad yang wajib dibawah kepemimpinan amirul mukminin (imam). Padahal tidak ada keterangan dari mereka yang demikian. Bahkan kesimpulan tersebut bertentangan dengan nash-nash syar'i yang qath'i dan Ushul Syar'iyyah dan kaidah-kaidah fiqih, demikian ditulis oleh Hakim al-Mathiri, Syubhah; Laa Jihaada Illa Bi Wujudi Imam wa Raayah, dari situs Mimbar Tauhid wa al-Jihad. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]

0 komentar:

Posting Komentar