Qur’an Tarjamah Tafsiriyah, Mengoreksi Terjemahan Plat Merah

Selasa, 10 April 2012



"Teroris bisa dilakukan pemerintah atau yang sedang berkuasa juga," kata Mantan Presiden BJ Habibie dalam jumpa pers di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (16/3/2012).
Menurut Irfan S Awwas, Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin, kemungkinan itu terbuka lantaran kesalahan terjemahan Qur’an versi Departemen Agama (Depag).

Irfan mengemukakan, ayat Qur’an yang diterjemahkan secara salah dalam Qur’an versi Depag, antara lain: “Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah)….” (Qs. 2:191).

Ia menjelaskan, kata waqtuluhum, yang diterjemahkan ‘’bunuhlah’’, dalam bahasa Indonesia berkonotasi individual, bukan antar umat Islam dengan golongan kafir.

‘’Terjemah harfiah semacam ini sangat membahayakan hubungan sosial antar umat beragama. Seolah-olah setiap orang Islam boleh membunuh orang kafir yang memusuhi Islam di mana saja dan kapan saja dijumpai,’’ terang Irfan, merujuk pada aksi-aksi terorisme yang ngawur.

Dalam pengantar cetakan I ‘’Al-Qur’an dan Terjemahnya’’, 17 Agustus 1965, Dewam Penerjemah Depag RI menyatakan, bahwa terjemah dilakukan secara harfiyah (leterliyk).

Menurut Majelis Mujahidin, Tarjamah Harfiyah yang dipakai Depag itu adalah metode tarjamah ala Gereja yang dikenal dengan Metodologi Alkitabiah. Yakni, seperti dijelaskan Dr Jeffrey Khoo dalam bukunya Kept Pure in All Ages: “… Tarjamah Kitab Suci (Bible) seharusnya menggunakan metode formal/verbal dengan pendekatan literal yaitu menerjemahkan kata per kata (harfiyah) yang merupakan terjemahan otoritatif di kalangan Gereja. Metode inilah yang dinamakan Metode Alkitabiah” (Singapore: Far Eastern Bible College Press, 2001: 43).

Padahal, merujuk Fatwa Ulama Jami’ah Al-Azhar Mesir tahun 1936 dan diperbarui lagi tahun 1960, terjemah Al Qur’an secara harfiyah, hukumnya haram. Fatwa yang sama diterbitkan Dewan Fatwa Kerajaan Arab Saudi pada 26 Juni 2005.

Tapi, Kepala Balitbang dan Diklat Kemenag, Abdul Djamil, menolak jika ‘’Alquran dan Terjemahnya’’ yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) menjadi pemicu aksi terorisme.

“Pemahaman terhadap teks Alquran yang parsial, sempit, dan sikap antipati terhadap perbedaan pandangan keagamaanlah yang menyebabkan mereka jadi teroris. Faktanya,  mayoritas penduduk di Indonesia menggunakan terjemahan itu, tapi jumlah teroris tergolong minoritas bahkan bisa dihitung jari,” tutur Djamil seperti dikutip Republika (3/4/2011).

Sedangkan Kepala Bidang Pengkajian Al Quran Puslitbang Kemenag, Muchlis M Hanafi, menyangkal bahwa terjemah versi Depag disusun murni secara tekstual harfiah.

Ia menjelaskan, ‘’Alquran dan Terjemahnya’’ disusun dengan menggabungkan metode terjemah dan kontekstual tafsiriyah. Penerjamahan tafsiriyah dilakukan dengan memberikan catatan kaki. Jumlah catatan kaki pada terjemah versi lama 1610 buah. Sedangkan dalam edisi revisi terbaru terdapat 930 catatan.

Selanjutnya Hanafi mengatakan, perbedaan terjemah Al Quran versi Kemenag dan Tarjamah Tafsiriyah versi MM bersifat variatif dan bukan kontradiktif. Bahkan bisa saling melengkapi.

Karenanya, Hanafi meminta MM segera menerbitkan terjemah tafsiriyah versi MM. Dengan demikian, masyarakat bisa membandingkan nilai dari terjamah itu nantinya. “Publik yang akan menilai,” kata dia.  

‘’Tantangan’’ tersebut dijawab MMI. Pada 31 Oktober 2011, MMI menggelar Grand Launching Tarjamah Tafsiriyah Al-Qur’an di The Sultan Hotel, Jakarta. Acara ini dihadiri ratusan orang dari berbagai lembaga dan ormas.

Tarjamah Tafsiriah adalah menerjemahkan makna ayat-ayat Al Qur’an ke dalam bahasa lain dengan menggunakan pola-pola bahasa terjemahan dengan memperhatikan kaidah menafsirkan Al Qur’an dan perbedaan pola kalimat Bahasa Arab dengan bahasa terjemahannya.

Kitab Tarjamah Tafsiriyah tersebut disusun Amir MMI, Ustadz Muhammad Thalib, setelah melakukan penelitian selama sepuluh tahun. Dalam menyusun Kitab ini, penulis menggunakan 16 kitab tafsir salaf rujukan, di antaranya: Tafsir Thabari, Tafsir Imam Suyuthi, Tafsir Ibnu Katsir, dan Tafsir Wahbah Zuhaili.

Dalam sambutannya, Thalib mengatakan, setidaknya ada 3229 kesalahan terjemah harfiyah Depag. Dan, jumlah itu bertambah menjadi 3400 ayat pada edisi revisi tahun 2010.

Parameter untuk menilai kesalahan terjemah Al Qur’an versi Depag antara lain: menyalahi aqidah Salaf, menyalahi kaidah logika, menyalahi struktur bahasa Arab, maksud ayat menjadi tidak jelas, maksud ayat menjadi keliru.
Kata Thalib, kesalahan-kesalahan itu mencakup bidang aqidah, syariah, sosial, dan ekonomi.

Terjamahan Al Quran Versi Depag yang salah di bidang aqidah terdapat pada: QS Al Fatihah (1, 6, 7); QS. Al Baqarah (7, 200, 204); QS An-Nisa (159). Sedangkan di bidang ekonomi, di antaranya: (QS. 2:261, 265, 278, 279); (QS. 4:5, 6, 24); (QS. 9:34, 60, 81, 103), (QS 11:87); (QS 12:47); (QS. 30:39); (QS 48:11); (QS. 51:19), (QS. 70:24).

Begitupun, M Thalib membuka diri untuk masukan dan kritik atas kitab yang baru dicetak 5000 eksemplar ini. “Kami menyadari kemungkinan adaya kekurangan dan kelemahan dalam Tarjamah Tafsiriyah Al Qur’an ini. Karena itu kami mengharapkan saran, kritik dan koreksi dari semua pihak, terutama pakar bidang bahasa Arab dan ilmu Al-Qur’an,” katanya.

Menurut Ketua The Islamic Society, Gaza, Palestina, Abdal Rahim M Shehab, penyusunan Kitab Tarjamah Tafsiriyah Al Qur’an termasuk jihad akbar. Hal ini ia katakan saat menerima sample Tarjamah Tafsiriyah dari Bendahara MMI, Dr Irfianda Abidin, di Jakarta, Ahad malam (25/3/2012).

0 komentar:

Posting Komentar